Solusi Permasalahan Kehati

Dari Kamu, untuk Alam

     Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat keanekaragaman hayati yang tinggi di dunia. Tingkat keanekaragaman hayati Indonesia yang tinggi dipengaruhi oleh beberapa faktor daya dukung lingkungan (carrying capacity) seperti curah hujan, iklim, suhu, topografi, kelembaban, kesuburan tanah dan intensitas cahaya. Keanekaragaman hayati yang ada dapat memengaruhi kebudayaan masyarakat Indonesia terutama dalam hal pemanfaatan bahan alam dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Adanya aktivitas antropogenik dapat memberikan dampak terhadap keanekaragaman hayati yang ada, terutama aktivitas yang tidak mengikuti kaidah dan aturan yang berlaku seperti perburuan secara berlebihan, perdagangan ilegal spesies terancam punah, pencemaran limbah polutan dan alih fungsi habitat.

     Upaya pelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati telah banyak dilakukan oleh berbagai pihak. Pada lingkup dunia, program konservasi dipimpin langsung oleh Perserikatan Bangsa Bangsa di bawah lembaga United Nations Environment Programme (UNEP). Beberapa konvensi isu lingkungan yang dihasilkan antara lain Convention on Wetlands of International Importance (Ramsar Convention) (Goodwin, 2017), Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) (Bergesen dkk., 2018), Convention on Biological Diversity (CBD) (Essl dkk., 2020) dan yang terakhir yaitu Sustainable Development Goals (SDGs) (Allen dkk., 2018).

     Jika tidak ada upaya untuk melakukan tindakan konservasi dan perlindungan, maka akan berdampak pada terjadinya penurunan jumlah populasi hingga terjadinya kepunahan spesies. Oleh karena itu, prinsip 6R konsevasi yang meliputi aktivitas release, relocation, reproduction, restocking, rehabilitation dan research perlu menjadi perhatian dan diimplementasikan di tengah masyarakat. Prinsip 6R telah banyak diterapkan oleh peneliti, pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat baik pada skala luas bentang ekosistem maupun skala kecil tingkat spesies. Bertopang pada aktivitas research, diharapkan prinsip 6R secara ilmiah dapat menjadi salah satu upaya menurunkan laju kepunahan dan ancaman utama pada hidupan liar yang ada di Indonesia. Selain itu, prinsip 6R dapat menjadi hal yang baik untuk dikembangkan pada kawasan lindung maupun menjadi gaya hidup berbasis wawasan lingkungan di wilayah perkotaan (urban conservation lifestyle). Berikut penjelasan lebih rinci mengenail solusi 6R:

  1. Release, aktivitas release adalah gerakan penyadartahuan melalui kegiatan pelepasan spesies hasil tangkapan dan mengembalikannya ke alam. Spesies yang yang dilepaskan kembali ke alam merupakan spesies asli penghuni suatu habitat yang keberadaanya mulai terancam, baik secara lokal maupun global. Adapun, spesies yang sebaiknya dimanfaatkan dan tidak boleh dilepaskan kembali ke alam adalah spesies introduksi dan spesies invasif. Contoh kegiatan release adalah Temali menghimbau kepada para pemancing tradisional untuk melepasliarkan kembali ikan lokal hasil pancingan. 
  2. Relocation merupakan kegiatan memindahkan spesies dari lahan kritis ke lokasi baru dengan tingkat kemungkinan bertahan hidup yang lebih tinggi. Urgensi kegiatan relokasi ditujukan untuk daerah dengan lahan yang terdegradasi, lahan yang akan dialihfungsikan dan lahan konflik yang berpotensi membahayakan. Contoh lahan yang terdegradasi adalah suatu perairan yang tercemar sehingga mengancam kehidupan ikan lokal penghuni asli perairan tersebut. Contoh lingkungan yang dialihfungsikan adalah pengurukan rawa untuk perumahan.
  3. Reproduction, adalah kegiatan mengaplikasikan teknik budidaya, ternak, atau domestikasi spesies asli yang keberadaannya di alam mulai menurun ataupun telah hilang secara lokal (Manlik dkk., 2016). Teknik budidaya yang dilakukan diupayakan sealami mungkin sesuai dengan perilaku reproduksi spesies tersebut. Misalnya diupayakan menggunakan substrat alami, tanpa penggunaan hormon dan obat-obatan. Pemeliharaan anakan diupayakan semirip mungkin dengan habitat aslinya. Upaya alami ini dimaksudkan agar spesies yang direproduksi ini siap bertahan di alam setelah dilepasliarkan. Contohnya kegiatan budidaya ikan Tembakang (Helostoma temminckii) yang dipijahkan secara alami dan diberi pakan alami berupa lumut, Artemia, dan Tubifex.
  4. Restocking merupakan strategi konservasi yang bertujuan untuk membantu mengembalikan kembali jumlah populasi spesies yang terancam atau mengalami kepunahan lokal ke habitat aslinya. Restocking dikenal pula dengan istilah reintroduksi spesies. Program restocking umumnya pelepasliaran spesies pada fase muda (juvenil) hasil dari program reproduksi.
  5. Rehabilitation menjadi salah satu program konservasi yang dapat dilakukan pada tingkat spesies maupun pada tingkat ekosistem. Rehabilitasi spesies meliputi perawatan yang diberikan pada individu yang terluka, sakit, kehilangan induk, atau yang mengalami cekaman akibat bencana alam atau aktivitas antropogenik. Aktivitas rehabilitasi berupaya untuk menyembuhkan cedera dan penyakit, memberikan nutrisi yang tepat, mengembalikan perilaku alami individu sehingga dapat meningkatkan kesempatan untuk dapat kembali beradaptasi di alam liar.
  6. Aktivitas research atau penelitian merupakan kegiatan yang menjadi tulang punggung dari kelima prinsip yang telah dijabarkan dimuka. Penelitian dilakukan mencakup aspek pra-kegiatan, pelaksanaan kegiatan, dan evaluasi kegiatan. Aktivitas release, relocation, reproduction, restocking, dan rehabilitation yang dikombinasikan dengan research akan dapat meningkatkan pengetahuan dan konservasi hidupan liar (Pyke & Szabo, 2018). Penelitian ini penting dilakukan untuk memastikan kegiatan yang dilakukan dapat menghasilkan dampak yang terbaik bagi kegiatan konservasi.    

Sumber: https://journal.unj.ac.id/unj/index.php/jgg/article/download/40354/16341